Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanita Ini Dibiarkan Sekarat di Jalan, Dikira Korban Kecelakaan, Fakta Terungkap 2 Bulan Kemudian

Petugas mengantongi sejumlah alat bukti berupa baju dan jaket yang dipakai korban saat kejadian, kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Finneke Wolajan
Polres Minahasa
Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang karena motif asmara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Misteri kematian wanita bernama Jeiby Mandang (42) warga Liningaan, Tondano Timur, Minahasa, Sulawesi Utara, 3 Juni 2020 lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Minahasa.

Jeiby ditemukan dalam keadaan tergeletak meregang nyawa di Jalan Raya Kelurahan Wewelen, Tondano Barat, sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapatkan perawatan.

Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang karena motif asmara
Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Jeiby Mandang karena motif asmara (Polres Minahasa)

Namun keesokan harinya meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian kepala.

Dugaan awal, korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas, lalu kemudian dibiarkan begitu saja di jalan.

Namun setelah hampir dua bulan setelah korban meninggal, terungkap bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas, namun karena dibunuh oleh pria berinisial NM (47) alias Buang, yang tinggal di kampung yang sama dengan korban.

Terungkap motif pembunuhan ini karena motif asmara antara korban dan pelaku Buang, yang diketahui baik korban maupun pelaku sudah berkeluarga.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi asmara.

"Tersangka merasa cemburu setelah mengetahui korban telah mempunyai hubungan dengan lelaki lain melalui pesan WhatsApp. Kemudian keduanya cekcok dan terjadi penganiayaan yang berujung kematian," kata Kasubbag Humas saat konferensi pers, Jum’at (7/82020) lalu.

Kronologis kejadian, malam itu sekitar pukul 20.00 WITA tersangka mengendarai sepeda motor, pergi ke studio di samping Bank BRI Tondano, kemudian bertemu dengan korban dan beberapa saksi.

Setelah berbicang-bincang, tersangka meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka memarkirkan sepeda motornya di dekat tugu Pusat Kota Tondano dengan maksud menjemput korban yang hendak pulang.

Tak lama kemudian tersangka memboncengkan korban.

Saat berada di belakang Gereja Sentrum Tondano, tersangka memutar arah menuju ke salah satu pondok di jalan Togela, area persawahan.

Di pondok itu tersangka dan korban duduk sambil berbincang selama sekitar 10 menit, kemudian melanjutkan perjalanan.

Ketika melintas di Tonsaru, tersangka menerima telepon dari istrinya yang meminta untuk pulang.

Di TKP wilayah Wewelen, tepatnya di Jalan Baru, ada saksi yang mendengar suara teriakan seseorang meminta tolong.

Beberapa saksi di sekitar TKP segera keluar dan mendapati korban tergeletak di tengah jalan, lalu diangkat ke tepi.

Sejumlah saksi sempat melihat sepeda motor dari arah barak Polres Minahasa, melintas di TKP.

Bahkan si pengendara beberapa kali melintas dan berhenti di dekat korban.

Seketika itu juga korban menunjuk pengendara sepeda motor tersebut tanpa bersuara.

Melihat korban menunjuk ke arahnya, si pengendara langsung ‘tancap gas’ melarikan diri.

Kemudian pada 9 Juni suami korban yang merasa ada kejanggalan atas kematian sang istri, segera melaporkan ke Polres Minahasa.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mengantongi sejumlah alat bukti berupa baju dan jaket yang dipakai korban saat kejadian, kemudian jaket dan kendaraan bermotor milik tersangka.

Selanjutnya petugas juga memeriksa 37 saksi. Dari keterangan para saksi, tersangkanya mengarah kuat pada NM.

“Selain saksi, penyidik juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli dari RSUP Prof Kandou. Dari keterangan ahli bahwa korban diduga dibunuh, bukan lakalantas,” terang Kasubbag Humas.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka tidak mengakui apa yang disangkakan kepadanya.

Namun dengan adanya bukti-bukti yang kuat dan keterangan saksi serta ahli, maka penyidik menetapkan NM sebagai tersangka.

“Berdasarkan otopsi dan keterangan ahli, korban meninggal dunia akibat cedera parah di bagian kepala. Sehingga dari luka-luka yang ada, menunjukan tersangka merupakan pelakunya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan,” pungkasnya.

Rekonstruksi 85 Adegan

Sebanyak 85 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur, 3 Juni 2020 silam.

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, kasus berawal di salah satu kios di kompleks Taman God Bless Minahasa Lapangan Dr Sam Ratulangi Tondano, atau tepatnya samping Bank BRI Cabang Tondano, di mana korban dan tersangka bersama sejumlah saksi melakukan interaksi.

Korban bersama terduga pelaku Buang, dan para saksi usai dari titik awal tadi, juga sempat makan di salah satu kios makan Charisma, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Tondano.

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur.
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur. (Istimewa.)

Selepas itu korban dan tersangka menaiki sepeda motor jenis Honda Vario, yang menjadi alat bukti, menuju belakang Gereja GMIM Sentrum Tondano.

Lalu menuju arah Togela, melintas di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan.

Selanjutnya mampir makan di De Maestro seputaran Boulevard Tondano, Pangkalan Ojek Galaksi Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat dan terakhir di titik terjadinya pembunuhan di Jalan Baru Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Timur.

Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK saat dikonfirmasi mengatakan, ada 37 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus yang sempat menjadi misteri selama dua bulan tersebut, ditambah 4 saksi ahli.

“Dari 85 adegan yang di rekon, yang sebelumnya hanya 65 adegan sesuai berita acara pemeriksaan. Ada sejumlah fakta baru yang muncul sehingga adegan rekonstruksi bertambah. Namun, sebagian besar adegan tidak diakui terduga pelaku, bahkan ada 13 adegan yang dibantah tersangka," katanya, Selasa (11/8/2020).

Sugeng menambahkan, tersangka Buang tidak mengakui telah melakukan pembunuhan karena tidak berada di lokasi kejadian.

Dia mengaku hanya mengantar korban menggunakan motor sampai ke Pangkalan Ojek Galaxi dan dirinya pulang ke rumah.

Sambung Sugeng, adegan tersangka yang tidak diakuinya lepas dari Pangkalan Ojek Galaxi menuju ke lokasi kejadian pembunuhan, diperankan oleh peran pengganti, di mana adegan direkon berdasarkan keterangan saksi ahli dan pengakuan sejumlah saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian.

Sesuai keterangan saksi ahli, korban mengalami benturan benda tumpul di kepala bagian belakang dan luka di bagian mulut akibat pukulan benda tumpul atau benturan.

"Ada fakta baru terungkap di lokasi pembunuhan, di mana ada saksi melihat tersangka sempat kembali dengan sepeda motor melintas di samping korban, sempat berhenti menurunkan kaki kiri dan menatap korban yang sudah tergeletak di jalan lalu pergi," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan pelaku, tersangka dikenakan pasal 340, subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Alat bukti sudah cukup lengkap yang mengarah kepada tersangka Buang. Tersangka bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.

Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat seluruh Anggota Satuan Reskrim dan Buser dibantu personel Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Propam, Polsek Tondano serta Polsek Toulimambout, di sejumlah titik di pusat Kota Tondano. (*)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved