News
Nasib Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi Covid-19, Luhut Binsar Panjaitan Buka Suara
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa pembangunan ibu kota baru 'tertunda' karena pandemi Covid-19
Namun, Luhut mengatakan time table itu akan meleset karena pandemi Covid-19.
"Time table tentu saja sedikit tertunda karena pandemi Covid-19, mungkin selama enam bulan atau sekitarnya, kita tidak tahu, lihat nanti," ujar Luhut.
Soal Omnibus Law, Luhut mengatakan bahwa pemerintah yakin produk undang-undang tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.
"Tentu saja kami yakin, kami mengendalikan tujuh partai politik yang mendukung pemerintah, jika tidak yakin kami tidak akan mengajukan RUU Omnibus Law ke DPR," ujarnya.
"Kebijakan pemerintah sederhana. Kami tidak akan merugikan buruh-buruh di Indonesia, kami akan melindungi mereka, namun di saat yang bersamaan [buruh] juga harus melindungi investor. Kami akan menguntungkan kedua belah pihak," ujarnya.
Menanggapi berita soal protes warga terhadap keberadaan tenaga kerja asing, terutama dari China, Luhut mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya "beberapa politisi di Jakarta yang mengatakan hal-hal buruk" terkait keberadaan tenaga kerja asing.
"Jika Anda bertanya kepada warga di Sulawesi, atau Bintan, mereka sangat senang sekarang. Seperti di Morowali, di mana kompleks industri baru selesai dibangun. Harga tanah di sana dulu hanya Rp20 ribu atau Rp30 ribu, sekarang harganya ratusan ribu rupiah [per meter persegi]. Jadi warga mendapat banyak uang.
"Dan kini [pengusaha] mempekerjakan banyak orang Indonesia, yang ditempatkan di fasilitas asrama, mereka digaji Rp20, 30, 40 juta per bulan. Di Jakarta, beberapa politisi mengatakan hal-hal buruk soal ini," ujar Luhut.
Tenaga kerja Indonesia akan menggantikan para tenaga kerja asing tersebut, namun "butuh waktu", katanya.
"Ini bukanlah solusi yang bisa direalisasikan dalam satu malam, kami paham ini. Beberapa kritikus...saya tidak yakin mereka mengerti program ini."
Penyusunan masterplan butuh waktu '1-2 tahun'
Sebagaimana dipaparkan dalam garis waktu rencana pembangunan ibu kota versi pemerintah, tahun ini adalah tahun pembuatan master plan kota dan teknis pembangunan kawasan tersebut.
Namun, menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, untuk membuat master plan yang benar "bisa memakan waktu 1-2 tahun."
Sebelum menyusun master plan sebuah kota, peneliti dan pembangun perlu meneliti tanah, ketersediaan air bersih, dan kondisi lingkungan di sekitarnya, kata Nirwono.
Untuk tes tanah, ia memperkirakan diperlukan waktu minimal satu tahun mengingat kondisi tanah di lokasi ibu kota baru yang berbukit-bukit.