Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Kriteria Karyawan yang Akan Terima Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah

Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Editor: Frandi Piring
hai.grid.id
Ilustrasi - Uang Rp 600.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesuai keputusan dari Pemerintah, untuk para pekerja dengan kategori tertentu akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT tersebut rencananya akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan,

bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut,

yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Ilustrasi - Uang
Ilustrasi - Uang (Istimewa/Internet)

Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick.

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Erick Thohir Beberkan Kriteria Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

KARYAWAN Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima Santunan Rp 600 Ribu, Dicairkan Setiap Bulan

Penuhi Syarat Ini, Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan, untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Menteri BUMN Erick Thohir ketika menjelaskan konsep PT Sarinah (Persero) dalam wawancara terbatasnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir (KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved