Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KARYAWAN Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima Santunan Rp 600 Ribu, Dicairkan Setiap Bulan

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada mereka masing-masing sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama enam bulan.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Timur/ Rasni Gani
Kolase foto Presiden Jokowi dan ilustrasi bantuan untuk karyawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020) seperti diberitakan Kompas.com.

Ya kabar gembira bagi pekerja atau karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada mereka masing-masing sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama enam bulan.

Tapi tidak semua pekerja mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan.

Kapan bantuan mulai diberikan juga belum dipastikan.

Wanita Cantik Kaya Raya Ini Dihisap oleh Pacarnya Pria Asal Iran, Rela Dibabtis Ikut Sang Kekasih

Rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Pemerintah saat ini tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu yang sedang dikaji adalah pemberian santunan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta.

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

SYARAT Karyawan atau Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved