Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Penuhi Syarat Ini, Bisa Dapat Rp 600 Ribu per Bulan, untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Editor:
Pixabay
ilustrasi uang Tunjangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Ada kabar gembira untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 Juta.

Kabar baik ini datang dari pemerintah, dikabarkan berencana untuk memberikan bantuan kepada para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Menurut informasi yang ada, hal ini dilakukan pemerintah sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Tribunnews/Herudin Menteri BUMN, Erick Thohir
Tribunnews/Herudin Menteri BUMN, Erick Thohir ((Tribunnews/Herudin))

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Utang Produktif & Konsumtif,Ini Tips dari Bareyn Mochaddin.
Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Utang Produktif & Konsumtif,Ini Tips dari Bareyn Mochaddin. (hai.grid.id)

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved