Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prank Sampah

Motif Prank Sampah Edo Putra Terungkap, 2 Kamerawan Kini Jadi DPO, Terancam 10 Tahun Penjara

Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan dua kamerawan YouTuber Edo Putra yang membuat video prank daging isi sampah jadi DPO.

Editor:
Istimewa
2 Youtuber Prank Daging Kurban Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Sebar Berita Bohong 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Baru-baru ini aksi seorang YouTuber Edi Putra (24) bersama rekannya Dicky Firdaus (20) menjadi sorotan publik.

Hal itu dikarenakan nekat membuat konten dengan prank daging kurban isi sampah.

Akibatnya, YouTuber Edi Putra dan rekan-rekannya kini berurusan dengan hukum.

Kasus video prank daging kurban isi sampah yang dilakukan YouTuber Edi Putra (24) dan rekannya Dicky Firdaus (20) ternyata dibuat untuk bertujuan meningkatkan subciber channel Edo Putra Official.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji dalam gelar perkara di hadapan sejumlah awak media. 

Dilansir via Kompas.com, Anom menyebut, jika perbuatan yang dilakukan mereka salah karena membuat video yang tidak mendidik hingga membuat kegaduhan di masyarakat.

YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di YouTube, Senin (3/8/2020).
YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya Diky Firdaus (20) saat dihadirkan dalam gelar perkara video prank pembagian daging kurban berisi sampah yang heboh di YouTube, Senin (3/8/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"Dalam pembuatan konten tersebut, korbannya adalah orangtua pelaku sendiri.

Ini sudah di-setting tersangka. Akunnya juga kita sita," kata Anom saat gelar perkara, Senin (3/8/2020).

Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan dua kamerawan YouTuber Edo Putra yang membuat video prank daging isi sampah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM.

"Dua orang kameramen ini kita tetapkan DPO karena mereka terlibat dalam pembuatan video prank tersebut," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1.

Seorang YouTuber asal Palembang, Edo Putra menggegerkan dunia maya setelah melakukan prank bagi daging kurban yang ternyata berisi sampah
Seorang YouTuber asal Palembang, Edo Putra menggegerkan dunia maya setelah melakukan prank bagi daging kurban yang ternyata berisi sampah (Tangkap layar kanal YouTube Edo putra Official)

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.

Sementara itu, kepada polisi, Edo mengaku menyesali perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved