Aturan Baru PNS
Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Ini Aturan Baru untuk PNS
Gaji ke-13 PNS yang dikabarkan akan segera cair dibulan Agustus, kini terdengar kembali kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. PNS jadi tersangka
Sementara bagi PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
• Kedekatannya dengan Dory Harsa Jadi Sorotan, Nella Kharisma Mendadak Bahas Tugas Seorang Istri
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/30/kabar-gembira-pns-dapat-jatah-cuti-12-hari-berikut-aturan-baru-untuk-pegawai-negeri-sipil.