Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru PNS

Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Ini Aturan Baru untuk PNS

Gaji ke-13 PNS yang dikabarkan akan segera cair dibulan Agustus, kini terdengar kembali kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Glendi Manengal
net
PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Ini Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil 

Sementara bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Sementara bagi PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Kedekatannya dengan Dory Harsa Jadi Sorotan, Nella Kharisma Mendadak Bahas Tugas Seorang Istri

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/30/kabar-gembira-pns-dapat-jatah-cuti-12-hari-berikut-aturan-baru-untuk-pegawai-negeri-sipil.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved