Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru PNS

Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Ini Aturan Baru untuk PNS

Gaji ke-13 PNS yang dikabarkan akan segera cair dibulan Agustus, kini terdengar kembali kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Glendi Manengal
net
PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Ini Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil 

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

- Calon Presiden

- Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Gubernur

- Wakil Gubernur

- Bupati/Wali Kota

- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved