Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru PNS

Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Berikut Ini Aturan Baru untuk PNS

Gaji ke-13 PNS yang dikabarkan akan segera cair dibulan Agustus, kini terdengar kembali kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Glendi Manengal
net
PNS Dapat Jatah Cuti 12 Hari, Ini Aturan Baru untuk Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 PNS yang dikabarkan akan segera cair dibulan Agustus.

Kini terdengar kembali kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui PNS akan mendapatkan jatah cuti selama 12 hari.

Kedekatannya dengan Dory Harsa Jadi Sorotan, Nella Kharisma Mendadak Bahas Tugas Seorang Istri

Akhirnya Para Pelaku Pencuri Kerbau Tertangkap,Ternyata dari 5 Tersangka Ada Satu Petugas Keamanan

Gubernur Dorong TMMD Lanjut Terus, Berhasil Bangun Infrastruktur di Minahasa

Ilustrasi PNS,
Ilustrasi PNS, (Tribunnews.com)

Sebab Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PNS.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan itu menyoroti soal cuti hingga pemberhentian PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan.

Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved