Toraja
Mahasiswa Toraja Demo di MA, Protes Kasus Tanah Adat SMAN 2 Toraja dan Lapangan Gembira Rantepao
Tari ma’badong tersebut merupakan simbol duka atas matinya keadilan dan hukum di lembaga MA sebagai benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Kasus ini tengah dalam proses hukum terakhir, yakni PK yang diajukan oleh Pemda Toraja Utara melalui kuasa hukumnya dari tim hukum Pemda, Kejaksaan Negeri Makale, dan tim kuasa hukum Topadatindo di Jakarta antara lain Pither Singkali, Daniel Tonapa Masiku, Vincent Ranteallo, Marthinus Monod, Haerudin Pagajang, dan Sattu Pali.
Sebelumnya, Pither Singkali, proses persidangan kasus tanah SMA Negeri 2 Rantepao ini sarat dengan praktik peradilan sesat mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA.
Dia menduga keras, para saksi yang didengar keterangannya di persidangan telah memberikan keterangan palsu, demikian pula alat bukti yang semuanya hanya foto kopi adalah palsu belaka.
Pither juga menduga keras, peran oknum pejabat tinggi di MA yang tak lain keluarga penggugat, telah memengaruhi proses hukum ini.
Karena itu, Komisi Yudisial sangat diharapkan memeriksa kasus tersebut dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar dengan menyalahgunakan jabatannya.
“Jangan sampai MA membuat sejarah pejajahan baru bagi masyarakat Toraja. Kembalikan tanah SMA Negeri 2 dan kawasan Lapangan Gembira Rantepao ke masyarakat adat Toraja untuk digunakan Pemda dan masyarakat Toraja. Kami tidak akan rela sejengkal tanah adat Toraja dirampas oleh pihak di luar masyarakat adat Toraja, ” kata Tino Heidel Ampulembang, Kordinator SC Himpunan Mahasiswa Toraya Indonesia Wilayah Kalimantan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekitar-100-mahasiswa-toraja-eee.jpg)