Toraja
Mahasiswa Toraja Demo di MA, Protes Kasus Tanah Adat SMAN 2 Toraja dan Lapangan Gembira Rantepao
Tari ma’badong tersebut merupakan simbol duka atas matinya keadilan dan hukum di lembaga MA sebagai benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Janji Presiden Jokowi
Mahasiswa Toraja juga meminta dengan tegas Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang memenangi pemilu 90 persen di Toraja 2019 untuk merealisasikan janji kampanyenya dalam menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat dalam hal ini Masyarakat Adat Toraja! Selain unjuk rasa di kantor MA, para mahasiswa Toraja juga menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Menurut Ignatius Tandi Rano, Koordinator Steering Committee Mahasiswa Toraja Indonesia, mereka mendatangi gedung MA menuntut keadilan bagi warga masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara terkait kasus perampasan tanah adat oleh penggugat Mohamad Irfan CS yang tak lain adalah keluarga salah satu mantan pejabat tinggi di MA.
Dijelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan sengketa lahan adat "Rante Menduruk" di Kabupaten Toraja Utara yang kini masuk dalam tahap Peninjauan Kembali (PK).
Lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut awalnya adalah milik masyarakat adat yang dihibahkan kepada pemerintah untuk penyediaan fasilitas layanan publik seperti sekolah, gedung olahraga, puskesmas, dan sejumlah kantor milik pemerintah.
Dalam perkembangannya lahan tersebut kemudian diklaim dan digugat oleh pihak lain (Mohamad Irfan CS) dari luar masyarakat hukum adat Toraja dengan menempatkan pemerintah sebagai tergugat.
Pemkab Toraja Utara bersama masyarakat adat bersama pemerintah telah 3 kali "kalah" dalam proses persidangan mulai dari tingkat pengadilan negeri di Makale, Tana Toraja, Pengadilan Tinggi di Makassar, dan pada tingkat kasasi di MA melalui Putusan Kasasi No.718 K/Pdt/2019 tanggal 12 Juni 2019.
Saat ini upaya yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum terakhir.
Masyarakat adat sendiri tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Elemen masyarakat Toraja terutama mahasiswa menduga keras ada sejumlah keganjilan atau praktek peradilan sesat dalam putusan tersebut, terutama dalam konteks penerapan hukum sehingga perlu mengawalnya dalam bentuk advokasi non litigasi.
Mereka menduga keras, oknum pejabat tinggi MA telah menyalahgunakan jabatannya dan memengaruhi proses di semua tingkat hingga di tingkat kasasi, sehingga selalu memenangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adat, padahal dari luar pemangku adat Toraja yang diwakili Muhammad Irfan dan kawan-kawan.
Jika MA tetap menguatkan putusan kasasi dan menolak upaya PK dari Pemda Toraja Utara, maka lahan SMA Negeri 2 dan sejumlah kantor pemerintah di kawasan Lapangan Gembira tersebut, akan disita oleh Muhammad Irfan dan kawan-kawan.
“Kami tidak rela sejengkal pun tanah adat di Lapangan Gembira, Rantepao diambil paksa oleh pihak yang sama sekali bukan bagian dari pemangku adat Toraja. Ini adalah penjajahan bentuk baru masyarakat Toraja oleh warga Indonesia sendiri yang dilegalkan MA,” teriak Ignatius dan Arfa Tandilian.
Para mahasiswa Toraja juga meminta Ketua MA Dr H M Syarifuddin SH MH yang sebelumnya adalah Ketua Majelis Hakim kasasi kasus tanah SMA Negeri 2 Rantepao ini, agar memerintahkan siapa pun hakim yang menyidangkan PK tersebut untuk mengambil keputusan seadil-adilnya untuk masyarakat adat Toraja.
Segala hal yang berkaitan dengan keterangan saksi, alat bukti agar benar-benar ditinjau kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekitar-100-mahasiswa-toraja-eee.jpg)