Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Godbless Solang

Sidang Kasus Pembunuhan Godbless Solang di PN Manado Ungkap Dugaan Keterlibatan Saksi Lain

“Kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,”

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KELUARGA - Ibu Godbless Solang, Santi Tambajong, bersama kuasa hukum, Rike Kalalo dan tante korban, Madenesta Tambajong usai sidang kasus pembunuhan anak, Godbless Solang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Valentino Parengkuan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/6/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta.
  • Menurut keluarga korban ada keterlibatan pihak lain.
  • Beberapa keterangan terdakwa tidak dicantumkan dalam BAP.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan anak, Godbless Solang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Valentino Parengkuan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/6/2026). 

Dalam persidangan, muncul sejumlah fakta yang menurut keluarga korban mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Riske Kalalo, mengatakan terdapat beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan namun tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Riske, salah satu fakta yang mengemuka adalah adanya orang lain yang menejar korban setelah ditikam.

“Fakta persidangan tadi ada keterangan-keterangan yang tidak dibuat dalam BAP. Salah satunya sesudah pasca ditikamnya korban, ada orang lain yang mengejar,” kata Riske usai sidang.

Ia berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat dimuat dalam putusan majelis hakim sehingga menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pihak lain tersebut adalah tiga saksi yang diduga turut serta menyediakan senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

“Ada yang turut serta mengambil alat bukti berupa pisau. Bahkan ada keterangan yang menunjukkan sudah ada niat sebelumnya untuk menyerang korban,” katanya.

Sementara itu, tante korban, Madenesta Tambajong, berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

 

SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Godbless Solang dengan terdakwa Valentino Parengkuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
SIDANG - Sidang kasus pembunuhan Godbless Solang dengan terdakwa Valentino Parengkuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026). (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Madenesta juga mempertanyakan status seorang saksi yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan pisau yang digunakan dalam kasus tersebut.

Ia bahkan sempat ditangkap polisi bersama Valentino.

“Dia yang mengambil pisau dari dalam kamar dan memberikan kepada pelaku. Kenapa dia tidak ditahan?” katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved