Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Polri Buka-bukaan soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews/Jeprima
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. 

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di

Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut,

Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat,

penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

(kompas.com/Devina Halim)

BERITA TERPOPULER :

 JAWABAN SOAL LENGKAP SD Kelas 4-6 Hari Ini Senin 20 Juli 2020 Belajar dari Rumah TVRI

 RS Siloam Grup Buka Lowongan Kerja, Posisi Medis dan Non Medis, Terima Lulusan SMA, Ini Cara Daftar!

 Gagal Antarkan Barcelona Juara Liga Spanyol, Dani Alves Sebut Lionel Messi Kurang Dukungan

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved