Berita Heboh
Polri Buka-bukaan soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut,
Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat,
penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
(kompas.com/Devina Halim)
BERITA TERPOPULER :
• JAWABAN SOAL LENGKAP SD Kelas 4-6 Hari Ini Senin 20 Juli 2020 Belajar dari Rumah TVRI
• RS Siloam Grup Buka Lowongan Kerja, Posisi Medis dan Non Medis, Terima Lulusan SMA, Ini Cara Daftar!
• Gagal Antarkan Barcelona Juara Liga Spanyol, Dani Alves Sebut Lionel Messi Kurang Dukungan
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-badan-reserse-kriminal-kabareskrim-polri-komisaris-jenderal-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)