Berita Heboh
Polri Buka-bukaan soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
menangkap Djoko Tjandra.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan
datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri
untuk keperluan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui
kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi
kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol
Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik
perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-badan-reserse-kriminal-kabareskrim-polri-komisaris-jenderal-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)