Berita Heboh
Polri Buka-bukaan soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal berlapis.
Yakni menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan
perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan
kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.
Pada Senin (20/7/2020) hari ini, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.
Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-badan-reserse-kriminal-kabareskrim-polri-komisaris-jenderal-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)