Berita Heboh
Polri Buka-bukaan soal Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal berlapis.
Yakni menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan
perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan
kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.
Pada Senin (20/7/2020) hari ini, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.
Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya
menangkap Djoko Tjandra.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan
datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri
untuk keperluan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui
kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi
kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol
Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik
perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut,
Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat,
penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
(kompas.com/Devina Halim)
BERITA TERPOPULER :
• JAWABAN SOAL LENGKAP SD Kelas 4-6 Hari Ini Senin 20 Juli 2020 Belajar dari Rumah TVRI
• RS Siloam Grup Buka Lowongan Kerja, Posisi Medis dan Non Medis, Terima Lulusan SMA, Ini Cara Daftar!
• Gagal Antarkan Barcelona Juara Liga Spanyol, Dani Alves Sebut Lionel Messi Kurang Dukungan
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-badan-reserse-kriminal-kabareskrim-polri-komisaris-jenderal-komjen-listyo-sigit-prabowo.jpg)