Jakarta Hari Ini
TAK Lagi Periksa SIKM, agar Bisa Masuk Jakarta Warga Luar Diminta Isi Layanan CLM
warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website
Autentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO.
Autentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut mulai Jumat (22/5/2020).
Dasar hukum pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kata dia, petugas akan melakukan pemeriksaan di 12 cek poin yang ada di wilayah perbatasan.
“Setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam cek poin akan kami lakukan pemantauan, dan mereka wajib menunjukkan SIKM Jakarta, per Hari Jumat (22/5/2020),” terang Syafrin. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya,