Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

TAK Lagi Periksa SIKM, agar Bisa Masuk Jakarta Warga Luar Diminta Isi Layanan CLM

warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website

Istimewa Via WartaKotaLive.com
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo 

Autentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO.

Autentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut mulai Jumat (22/5/2020).

Dasar hukum pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kata dia, petugas akan melakukan pemeriksaan di 12 cek poin yang ada di wilayah perbatasan.

“Setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam cek poin akan kami lakukan pemantauan, dan mereka wajib menunjukkan SIKM Jakarta, per Hari Jumat (22/5/2020),” terang Syafrin. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/15/pemprov-dki-jakarta-cabut-kebijakan-pemeriksaan-sikm-ini-gantinya?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved