Jakarta Hari Ini
TAK Lagi Periksa SIKM, agar Bisa Masuk Jakarta Warga Luar Diminta Isi Layanan CLM
warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja yang akan masuk ke Jakarta tak lagi akan dimintai surat izin keluar masuk (SIKM).
Sudah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan pemeriksaan SIKM.
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).
Namun, warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website rapidtest-corona.jakarta.go.id.
Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri, yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).
Nantinya pemohon diminta mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu.
Seperti, pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
“Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan."
"Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Syafrin.
Bagi pemohon yang terindikasi Covid-19, mesin akan menyarankan mereka untuk melakukan tes.
Untuk fasilitas kesehatannya, akan direkomendasikan oleh mesin tersebut dan tidak dipungut biaya.