Jakarta Hari Ini
TAK Lagi Periksa SIKM, agar Bisa Masuk Jakarta Warga Luar Diminta Isi Layanan CLM
warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja yang akan masuk ke Jakarta tak lagi akan dimintai surat izin keluar masuk (SIKM).
Sudah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan pemeriksaan SIKM.
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).
Namun, warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website rapidtest-corona.jakarta.go.id.
Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri, yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS).
Nantinya pemohon diminta mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu.
Seperti, pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.
Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
“Jika aman dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan."
"Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Syafrin.
Bagi pemohon yang terindikasi Covid-19, mesin akan menyarankan mereka untuk melakukan tes.
Untuk fasilitas kesehatannya, akan direkomendasikan oleh mesin tersebut dan tidak dipungut biaya.
Syafrin tak menampik pemohon bisa saja berbohong saat mengisi pertanyaan yang diajukan oleh mesin.
Namun dia berharap, pemohon jujur dalam menjawab pertanyaannya, karena untuk kepentingan bersama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Kembali lagi kepada yang bersangkutan (kalau berbohong), tapi kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga bahwa ini perlu kesadaran kita semua untuk jujur."
"Covid-19 ini sangat berbahaya.”
“CLM ini menjadi lebih cepat, (mendeteksi pergerakan) sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik."
"Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga,” paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.
Sementara, bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, membeberkan tahapan permohonan SIKM tersebut.
Menurutnya, setelah pemohon mengakses situs tersebut, mereka diminta memilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta yang kemudian nanti akan diarahkan ke laman JakEvo.
“Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan."
"Mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan,” kata Denny berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (21/6/2020).
Denny mengatakan, setelah itu pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.
Kemudian pemohon mengecek kembali persyaratan.
Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan.
“Baca dengan saksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar."
"Untuk melanjutkan proses perizinan, klik Saya Setuju dan Buat Perizinan,” jelas Denny.
Menurutnya, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab.
Kemudian Penjamin/Penanggungjawab diminta membaca dengan saksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
“Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan,” ujarnya.
Setelah menerima dokumen tersebut, kata dia, petugas DPMPTSP melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM.
Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya.
Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.
Jika permohonan sudah selesai divalidasi, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke e-mail pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan.
“E-mail yang dikirimkan itu telah disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang,” katanya.
“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin, guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
Autentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO.
Autentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut mulai Jumat (22/5/2020).
Dasar hukum pemeriksaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kata dia, petugas akan melakukan pemeriksaan di 12 cek poin yang ada di wilayah perbatasan.
“Setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam cek poin akan kami lakukan pemantauan, dan mereka wajib menunjukkan SIKM Jakarta, per Hari Jumat (22/5/2020),” terang Syafrin. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya,