Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

TAK Lagi Periksa SIKM, agar Bisa Masuk Jakarta Warga Luar Diminta Isi Layanan CLM

warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan arah sebaliknya, diimbau mengisi layanan corona likelihood metric (CLM) melalui website

Istimewa Via WartaKotaLive.com
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo 

Syafrin tak menampik pemohon bisa saja berbohong saat mengisi pertanyaan yang diajukan oleh mesin.

Namun dia berharap, pemohon jujur dalam menjawab pertanyaannya, karena untuk kepentingan bersama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Kembali lagi kepada yang bersangkutan (kalau berbohong), tapi kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga bahwa ini perlu kesadaran kita semua untuk jujur."

"Covid-19 ini sangat berbahaya.”

“CLM ini menjadi lebih cepat, (mendeteksi pergerakan) sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik."

"Jadi intinya kembali lagi pada kesadaran warga,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.

Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.

Sementara, bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, membeberkan tahapan permohonan SIKM tersebut.

Menurutnya, setelah pemohon mengakses situs tersebut, mereka diminta memilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta yang kemudian nanti akan diarahkan ke laman JakEvo.

“Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan."

"Mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan,” kata Denny berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (21/6/2020).

Denny mengatakan, setelah itu pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved