Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RS yang Menaikkan Tarif Rapid Test Diberi Sanksi

Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang memberikan tarif pelayanan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang memberikan tarif pelayanan rapid test lebih besar dari batas maksimum yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Jokowi: Ini Sudah Lampu Merah Lagi: Rekor Baru Positif Corona Tembus 2.657 Orang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewanti-wanti rumah sakit agar mematuhi batasan harga tertinggi rapid test sebesar Rp150 ribu.

“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7).

Muhadjir mengatakan ada berbagai sanksi yang dapat diberikan kepada rumah sakit yang melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras.

Bahkan, menurut Muhadjir aparat penegak hukum dapat bertindak dalam menangani pelanggaran soal ambang batas tarif rapid test. Muhadjir tidak merinci soal detail sanksi yang dapat diberikan oleh penegak hukum.

"Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat. Bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran, tapi itu bukan bidang saya," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, Kemenkes mengeluarkan aturan terkait batas harga rapid test.Kemenkes memberikan harga tertinggi untuk rapid test sebesar Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan rapid test tetap penting untuk dilakukan. "Perlu. Pakailah rapid test yang akurasinya bagus," kata Yurianto.

Wapres Ma’ruf Amin: Presiden Tegur Menteri Namun Belum Ada Reshuffle

Hingga saat ini, alat deteksi COVID-19 yang paling andal adalah real time-polymerase chain reaction (RT-PCR). Namun bukan berarti alat tes jenis rapid test tidak berguna. "Rapid test itu berguna untuk screening (penapisan, red) supaya yang positif tidak usah bepergian," kata Yurianto.

Kritik datang dari Anggota Ombudsman Alvin Lie. Ia menyebut  rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan covid-19. Apalagi dipergunakan sebagai syarat bagi penumpang saat bepergian di dalam negeri menggunakan pesawat terbang, kereta api dan kapal laut.

Menurut dia, jaga jarak, mengenakan masker dan cek suhu sebelum bepergian menggunakan transportasi umum sebenarnya sudah cukup.

"Dengan adanya ini, justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan covid-19," ujar Alvin.

"Perlu diingat bahwa hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta api untuk mempunya sertifikat uji Covid. Negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu, syarat itu hanya untuk lintas negara bukan untuk penerbangan domestik atau rute dalam negeri," tambah Alvin.

Alvin juga mengkritik kebijakan Kemenkes terkait batas biaya rapid test Corona tertinggi sebesar Rp 150 ribu. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan biaya rapid test selama ini memang sangat mahal dan menjadi ladang bisnis di saat krisis karena pandemi.

CHORD Gitar dan Lirik Lagu Titipane Gusti - Denny Caknan, Lumayan Mudah

"Ini membuktikan selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu rupiah," kata Alvin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved