RS yang Menaikkan Tarif Rapid Test Diberi Sanksi
Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang memberikan tarif pelayanan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Terpisah, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro mendukung langkah Kementerian Kesehatan (Menkes) yang membanderol harga rapid test di pasaran.
Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes dipasaran untuk menekan produk rapid test dari luar negeri. "Bukan, ini justru menjaga agar orang tidak sembarang menempatkan harga untuk rapid tes," ujarnya.
"Karena kita tidak tau berapa harga (alat rapid tes) impor sebenarnya," lanjut Bambang.
Kemenristek dan tim sendiri sudah berhasil menciptakan alat rapid test buatan dalam negeri yang diberi nama RI-GHA Covid-19. Harganya pun terbilang sangat terjangkau dibanderol hanya Rp 75 ribu.
Bambang juga membantah rumor yang menyebut rapid test yang dibuat anak bangsa merupakan pemborosan dan proyek mengambil untung saat pandemi. Oleh karena itu ia menyambut baik langkah Kemenkes yang memberikan batas harga.
"Pemborosan kalau dijual dengan harga mahal. makanya saya menyambut baik langkah Kemenkes memberikan batas harga," ujar Bambang.
"Kita menunjukan niat baik kalau harganya 75 ribu, yang di buat bppt harganya 75 ribu/ tes dan harga maksimal tertingginya," lanjutnya
Bambang mengatakan RI-GHA Covid-19 yang dibanderol dengan harga terjangkau juga sudah memberikan keuntungan perusahaan yang memproduksinya. "Perusahaan pun dengan harga ini sudah dapat untung, artinya bukan harga sekedar manaruh harga rendah," ujarnya. (Tribun Network/fah/ras/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapid-test-covid-19-347437237.jpg)