Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RS yang Menaikkan Tarif Rapid Test Diberi Sanksi

Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang memberikan tarif pelayanan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Terpisah, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro mendukung langkah Kementerian Kesehatan (Menkes) yang membanderol harga rapid test di pasaran.

Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes dipasaran untuk menekan produk rapid test dari luar negeri. "Bukan, ini justru menjaga agar orang tidak sembarang menempatkan harga untuk rapid tes," ujarnya.

"Karena kita tidak tau berapa harga (alat rapid tes) impor sebenarnya," lanjut Bambang.

Kemenristek dan tim sendiri sudah berhasil menciptakan alat rapid test buatan dalam negeri yang diberi nama RI-GHA Covid-19. Harganya pun terbilang sangat terjangkau dibanderol hanya Rp 75 ribu.

Bambang juga membantah rumor yang menyebut rapid test yang dibuat anak bangsa merupakan pemborosan dan proyek mengambil untung saat pandemi. Oleh karena itu ia menyambut baik langkah Kemenkes yang memberikan batas harga.

"Pemborosan kalau dijual dengan harga mahal. makanya saya menyambut baik langkah Kemenkes memberikan batas harga," ujar Bambang.

"Kita menunjukan niat baik kalau harganya 75 ribu,  yang di buat bppt harganya 75 ribu/ tes dan harga maksimal tertingginya," lanjutnya

Bambang mengatakan RI-GHA Covid-19 yang dibanderol dengan harga terjangkau juga sudah memberikan keuntungan perusahaan yang memproduksinya.  "Perusahaan pun dengan harga ini sudah dapat untung, artinya bukan harga sekedar manaruh harga rendah," ujarnya. (Tribun Network/fah/ras/wly)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved