Populer Nasional
Perjalanan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa dari awal hingga diamankan pemerintah Indonesia lewat proses ekstradisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun selama 17 tahun buron.
Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Ia ditangkap oleh interpol pada tahun 2019 silam.
Proses negosiasi ektradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap
Pemerintah Serbia pun berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir setahun.

Oktober 2002 - Juli 2003
BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama
dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang
dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Juni 2003
BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan
penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri
September 2003