Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Perjalanan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa dari awal hingga diamankan pemerintah Indonesia lewat proses ekstradisi.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa, pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun selama 17 tahun buron.

Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil dibawa ke Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Ia ditangkap oleh interpol pada tahun 2019 silam.

Proses negosiasi ektradisi Maria Pauline Lumowa oleh Pemerintah Indonesia terhadap

Pemerintah Serbia pun berjalan cukup panjang, memakan waktu hampir setahun.

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia
Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia (DOK Kemenkumham RI)

Oktober 2002 - Juli 2003

BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama

dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang

dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Juni 2003

BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan

penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri

September 2003

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved