Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Perjalanan Kasus Pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Perjalanan kasus Maria Pauline Lumowa dari awal hingga diamankan pemerintah Indonesia lewat proses ekstradisi.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI tiba di Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia. 

Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura dan belakangan pindah ke Belanda. Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Oktober 2003

Polisi menetapkan Maria Pauline, Adrian Waworuntu, dan dua pejabat BNI sebagai
tersangka

29 Apri 2009

Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Belanda namun ditolak.

3 April 2014

Indonesia merespons penolakan Pemerintah Belanda dengan tetap meminta agar Maria Pauline Lumowa diekstradisi ke Tanah Air namun permintaan itu kembali ditolak.

16 Juli 2019

NCB-Interpol Beograd menangkap Maria Pauline Lumowa di Bandara Beograd.

31 Juli 2019

Setelah melengkapi dokumen, Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan

ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Serbia.

3 September 2019

Kemenkumham kembali mengirimkan surat percepatan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Pemerintah Serbia

3 Desember 2019

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved