Menteri Nadiem Makarim
Keputusan Menteri, Mahasiswa Dapat Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Ada yang Bisa Gratis
Mendikbud Nadiem Makarim berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah pada semester ganjil ini.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Pemberian keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19
• Tak Hanya John Kei, Polisi Ungkap 2 Pelaku Lain yang Pimpin Kelompok untuk Serang Nus Kei
• Tak Ada Revisi Besar-besaran, Bulan Ini Harga Toyota Rush Naik Tipis, 1.5 G MT Jadi Rp 255.200.000
Mendikbud Nadiem Makarim berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020
Pada beleid ini Mendikbud Nadiem Makarim memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa tersebut bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.
• BESOK 9 Juli 2020, Bali Akan Melaksanakan Protokol Kesehatan New Normal
• Pasangan Mayat Dinikahkan, Tamu Undangan Membludak Kabur Lihat Jenazah Wanita Hidup Kembali
Selanjutnya, Mendikbud Nadiem Makarim bilang pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Sedangkan untuk, mahasiswa di masa akhir kuliah Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.
Aturan Mendikbud Nadiem Makarim ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
Nadiem Makarim menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.
"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.