Kasus Korupsi
Imam Nahrawi Bersumpah Demi Allah dan Rasulullah Tidak Pernah Terima Dana Hibah KONI, KPK Bertindak
KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara, menurut anggota majelis hakim, Muslim, Imam Nahrawi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan JC.
"Mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan melalui surat 19 Juni 2020 dengan alasan ingin mengungkap aliran hibah Rp 11,5 miliar."
"Berdasarkan SEMA 04 Tahun 2011, syarat untuk menjadi adalah bukan pelaku utama, sehingga tidak cukup syarat untuk menjadi JC terhadap terdakwa," jelas Muslim.
Majelis hakim memutuskan Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta penerimaan gratifikasi.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam Nahrawi Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai Rp 18,1 Miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah hal memberatkan untuk Imam Nahrawi.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya menjadi panutan, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Imam Nahrawi Bersumpah Sama Sekali Tidak Terima Dana Hibah KONI, KPK Segera Gelar Rapat, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/01/imam-nahrawi-bersumpah-sama-sekali-tidak-terima-dana-hibah-koni-kpk-segera-gelar-rapat?page=all