Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Bersumpah Demi Allah dan Rasulullah Tidak Pernah Terima Dana Hibah KONI, KPK Bertindak

KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. 

Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Imam Nahrawi Nahrawi diperintahkan membayar uang sebesar Rp 18,1 miliar.

Mengingat Imam Nahrawi sebagai politikus dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Sedangkan upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi ditolak majelis hakim.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.

Pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Imam Nahrawi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Imam Nahrawi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Pengajuan JC Ditolak

Upaya Imam Nahrawi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ditolak majelis hakim.

Politikus PKB itu mengaku alasan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator, untuk membongkar aliran dana Rp 11,5 miliar terkait kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa," kata Rosmina, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved