Kasus Korupsi
Imam Nahrawi Bersumpah Demi Allah dan Rasulullah Tidak Pernah Terima Dana Hibah KONI, KPK Bertindak
KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang tidak diungkap di sini," kata Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena berbicara di luar konteks.
Semula, Rosmina meminta Imam Nahrawi menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.
"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan)," kata Rosmina.
Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 miliar tersebut diungkap.
Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.
"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya."
"Saya, demi Allah dan Rasulullah tidak pernah menerima Rp 11,5 miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 miliar dari dana KONI bisa dibongkar."
"KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," tambahnya.
Imam Nahrawi memakai kemeja berwarna putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.
Terlihat, kedua bola mata Imam Nahrawi bengkak.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).