Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Imam Nahrawi Bersumpah Demi Allah dan Rasulullah Tidak Pernah Terima Dana Hibah KONI, KPK Bertindak

KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengakuan terdakwa kasus korupsi dana Hibah KONI, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi mengaku bahwa tidak pernah menerima suap dana Hibah KONI.

Melalui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menggelar rapat pada pekan depan.

Hal itu terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal ini menyusul keterangan eks Menpora Imam Nahrawi usai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 11,5 miliar diungkap.

Imam Nahrawi mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut.

"Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut."

"Dengan rapat dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi, apakah kemudian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Lili mengatakan, pihaknya bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi, dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi.

Politikus PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 miliar, diungkap.

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara) aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved