Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Gelagat Zuraida Saat Keinginan Dua Anak Hakim Jamaluddin Terkabul, Pembunuh Ayah Mereka Dihukum Mati
Divonis hukaman mati, ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.
Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.
Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul HUKUMAN MATI Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Reaksi Anak Korban pada 3 Terdakwa, https://medan.tribunnews.com/2020/07/01/hukuman-mati-zuraida-hanum-pembunuh-hakim-jamaluddin-reaksi-anak-korban-pada-3-terdakwa?page=all