Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Gelagat Zuraida Saat Keinginan Dua Anak Hakim Jamaluddin Terkabul, Pembunuh Ayah Mereka Dihukum Mati
Divonis hukaman mati, ketiganya dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang putusan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, yakni Jamaluddin berakhir dengan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa.
Terdakwa Zuraida Hanum (41) yang tidak lain adalah istri almarhum Hakim Jamaluddin akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dua terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dijatuhi vonis hukuman mati.
Ketiganya terdakwa dinyatakan hakim bahwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Seperti itulah putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.
"Mengadili, dengan ini Majelis Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Harapan Anak Jamaluddin
Sebelumnya, kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak menghadiri sidang putusan perkara pembunuhan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni istri Jamaluddin Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).
Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya tampak memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.
Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.
Kenny terlihat ditemani Bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Cut Rafika Lestari.
Sesaat sebelum persidangan dimulai, Diwawancarai Tri bun-medan.com, Kenny berharap agar ibu tirinya tersebut dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.
Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.
Zuraida Hanum (41) terdakwa pembunuhan suaminya Hakim Jamaluddin telah bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Amatan Tri bun-medan.com, sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida terlihat mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam dan masker saat menunggu sidang secara online ini.
Dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) juga telah bersiap, keduanya terlihat berwajah lesu dan menunggu dimulainya sidang.
Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.
Hal menarik sebelum memulai persidangan, Zuraida tampak menunjukkan cincin pernikahan di jari manisnya.
Sambil memegang hidungnya, Zuraida menunjukkan cincin emas tersebut tepat depan kamera.
Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
Sebelum pembacaan putusan
Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.
Dari amatan TRI BUN-MEDAN.com, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.
"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.
Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.
Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.
Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.
Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.
"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza.
Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul HUKUMAN MATI Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Reaksi Anak Korban pada 3 Terdakwa, https://medan.tribunnews.com/2020/07/01/hukuman-mati-zuraida-hanum-pembunuh-hakim-jamaluddin-reaksi-anak-korban-pada-3-terdakwa?page=all