Kasus Narkoba
Oknum Anggota Dewan Bolmut Gunakan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulut Temukan Barang Bukti Ini
Ditnarkoba mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan oknum anggota DPRD Bolmong Utara (Bolmut)
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar jumpa pers, Selasa (30/6/2020)
Ditnarkoba mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan oknum anggota DPRD Bolmong Utara (Bolmut).
"Kronologis secara singkat berdasarkan informasi yang diperoleh anggota personel kami di lapangan melakukan penyamaran kemudian akhirnya mengungkap barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka," kata AKBP Raswin Sirait, Wadir Resnarkoba Polda Sulut kepada awak media.
Kemudian, tambahnya, paket yang akan dikirimkan itu ternyata kepada tersangka yang berinisial AEN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bolmut.
• BREAKING NEWS: Ditnarkoba Polda Sulut Ungkap Kasus Narkoba Oknum DPRD Bolmut
Lebih lanjut dia, penangkapan tersebut terjadi wilayah Jalan Trans Sulawesi dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Pengungkapan dilakukan di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut," jelasnya.
Kemudian, ucapnya, penangkapan diperoleh yakni ditemukan barang bukti berupa sabu atau metamfetamin sejumlah 3 paket dengan total berat 2,84 gram.
"Kemudian ada bukti pengiriman atau resi pengiriman, ada dua buah handphone, kartu ATM dan buku tabungan," beber dia.
• Wenny Lumentut Desak Pemerintahan Jokowi Hapus PPN Hasil Pertanian
Dikatakan Wadir, tersangka dikenakan pasal tetang narkotika.
"Tersangka sudah kami kenakan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika," ujarnya menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia lagi, tersangka sudah ditahan dan bisa terkena ancaman hukuman.
"Tersangka sudah kami tahan di Polda dan sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal barang karena dugaan awal berasal dari Palu Sulawesi Tengah," ungkapnya.
• Saron Suarakan Penghapusan PPN Hasil Pertanian
Berikutnya terkait ancaman hukuman, kata dia, yakni paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian, ia menjelaskan terkait kronologis penangkapan yang dilakukan noleh Ditresnarkoba.
"Singkatnya hal ini informasi diperoleh dari anggota dan dari informasi itu ada barang berupa paket yang didalam diduga ada sabu atau metamfetamin dan kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyergapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut," sebutnya.