Pilkada 2020
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Wajib Perhatikan Protokoler Kesehatan
Jajaran pengawas pemilu, diminta wajib memperhatikan protokoler kesehatan saat akan mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jajaran pengawas pemilu, diminta wajib memperhatikan protokoler kesehatan saat akan mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih.
Hal ini diungkapkan Kordiv Humas, Hukum, Informasi dan Data Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Jumat (26/6/2020) kemarin, dalam pertemuan daring 'baku beking pande' yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulut
Ia mengatakan meski jajaran pengawas pemilu diminta wajib untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih secara langsung, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
• Laporan PAD Per Juni Tahun 2020 yang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Boltim
"Selain itu diharapkan jajaran pengawas dapat terus berkoordinasi dengan PPDP, untuk secepatnya menyelesaikan dengan cepat berbagai permasalahan yang terjadi saat tahapan pemutakhiran data pemilih," ucapnya
Pangellu mengatakan, jajaran pengawas pemilu wajib memperhatikan berbagai masalah saat pemutakhiran data pemilih untuk mencegah terjadinya penggelembungan suara baik dikarenakan perpindahan penduduk, tidak terdaftar sebagai pemilih, pemilih pemula, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan bahkan potensi kerawanan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
"Penyelesaian permasalahan di tahapan pemutakhiran data ini, juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) ke depan," tandasnya. (drp)
• Bayi Perempuan Lahir di India Tanpa Keempat Anggota Badan, Ini Penyebabnya