Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulawesi Utara

Oknum Guru PPPK di Sulut Ditangkap Polisi akibat Kasus Rudapaksa terhadap Siswi

Oknum guru PPPK di Sulut ditangkap polisi setelah ketahuan lakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
GURU - Gambar ilustrasi guru pelaku TPKS terhadap murid. Seorang guru PPPK di Sulut ditangkap polisi setelah ketahuan lakukan tindak asusila kasus rudapaksa terhadap salah satu siswi/muridnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tindak asusila terhadap seorang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi perhatian publik.

Oknum guru ini telah ditangkap aparat kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Seorang murid sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa dari oknum guru tersebut.

Belakangan terungkap, oknum guru yang melakukan tindak asusila ini ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tepatnya, kasus ini terjadi Kota Bitung, Sulut.

Tugas seorang guru sebagai pembentuk generasi muda yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing. 

Selain itu, guru juga berperan sebagai motivator, inspirator, dan fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang aktif, kreatif, dan inovatif. 

Kejadian ini membuat Kepala sekolah SMP di mana oknum guru mengajar dan muridnya bersekolah.

Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.

"Oknum guru ini PPPK," ucap Kepsek kepata tim TribunManado.co.id, Senin 3 November 2025.

Kepsek menjelaskan, setelah ia mengatahui oknum guru VS diperiksa polisi langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan agar melakukan pembebasan tugas kepada oknum tersebut.

TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya.
TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya. (Dokumen TribunWow.com grafis/KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut)

Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.

"Dari pengakuan oknum dan dari orang tua bahwa kejadian di luar sekolah," tutupnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung sudah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved