Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan Ingin Program Tepat Sasaran, Minta DTKS Disempurnakan

Penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
BPJS Kesehatan 

upaya penyempurnaan data.

“Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan,

dengan cara menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS

Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti

KTP atau Kartu Keluarga (KK),” kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu,

dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat

untuk mendapatkan surat keterangan.

Selanjutnya dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan.

Bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat yang bersangkutan masih memenuhi kriteria Fakir

Miskin atau Orang tidak Mampu, maka Dinas Sosial setempat bisa mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar

dalam DTKS periode berikutnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan

keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah

(PBPU) l, atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi

pendaftaran 14 hari.

Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak

kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah

penyempurnaan DTKS tersebut.

Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta,

baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan," jelasnya

Paling tidak, hal ini bisa membuat peserta tidak bingung.

Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan

kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial.

"Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya

diperbarui dengan Dinas Sosial.

Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota

PBI sesuai RPJM," ungkapnya.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

 Dibawa Orangtua ke Acara hingga Dicium Tamu, Bayi yang Baru Berusia 10 Bulan Terjangkit Covid-19

 Susi Pudjiastuti Diledek Presiden Jokowi di Depan Banyak Orang Gara-gara Megawati

 30 Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19 setelah Pengantin Pria Baru Menikah Meninggal Dunia

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved