Sulawesi Utara
BPJS Kesehatan Ingin Program Tepat Sasaran, Minta DTKS Disempurnakan
Penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
upaya penyempurnaan data.
“Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan,
dengan cara menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS
Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti
KTP atau Kartu Keluarga (KK),” kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu,
dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat
untuk mendapatkan surat keterangan.
Selanjutnya dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan.
Bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat yang bersangkutan masih memenuhi kriteria Fakir
Miskin atau Orang tidak Mampu, maka Dinas Sosial setempat bisa mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar
dalam DTKS periode berikutnya.
Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan
keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) l, atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
“Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi
pendaftaran 14 hari.
Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak
kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah
penyempurnaan DTKS tersebut.
Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.
“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta,
baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan," jelasnya
Paling tidak, hal ini bisa membuat peserta tidak bingung.
Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan
kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial.
"Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya
diperbarui dengan Dinas Sosial.
Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota
PBI sesuai RPJM," ungkapnya.
(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)
BERITA TERPOPULER :
• Dibawa Orangtua ke Acara hingga Dicium Tamu, Bayi yang Baru Berusia 10 Bulan Terjangkit Covid-19
• Susi Pudjiastuti Diledek Presiden Jokowi di Depan Banyak Orang Gara-gara Megawati
• 30 Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19 setelah Pengantin Pria Baru Menikah Meninggal Dunia
TONTON JUGA :