Sulawesi Utara
BPJS Kesehatan Ingin Program Tepat Sasaran, Minta DTKS Disempurnakan
Penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib
mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah Daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2020 yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),
Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna
terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang
aktif di bulan berikutnya.
“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki
wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS," katanya.
Diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk
ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
Iqbal pun menyatakan, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada
DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan