Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Mahfud MD Ungkap Pesan Presiden Jokowi ke Polri: Kalau Cuma Bikin Hoaks Ringan Biarin Saja

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19,

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Guyonan Gus Dur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi beberapa waktu lalu melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan pada acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).

"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini."

"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif."

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."

"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). ((Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden))

Mahfud MD mengungkapkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.

Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.

Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved