Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Divonis 9 Tahun Penjara, Sedangkan Rekannya 5 Tahun, Bagaimana dengan Abu Rara Sendiri?

Divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Medan
Kehidupan sehari-hari Abu Rara menurut warga Medan, Abu Rara adalah penusuk Menko Wiranto di Banten 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabarnya vonis tersebut ditujukan untuk Istri Abu Rara, Fitri Diana.

Terkait hal tersebut, Rekan Abu Rara juga tak luput juga dari hukuman  dan divonis 5 tahun penjara.

10 Negara Ini Diprediksi Akan Alami Pertumbuhan Ekonomi Terburuk Tahun Ini, Indonesia Bagaimana?

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Jawa Timur Terbanyak di Indonesia, Presiden Joko Widodo Minta Kasus Covid-19 Turun dalam 2 Minggu

Sementara itu Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

RS Minta Maaf Karena Jenazah Covid-19 Tertukar dan Buat Keluarga Histeris, Ini Fakta-Faktanya

Dengar Jawaban Anies Baswedan Sontak Buat Susi Pudjiastusi Tertawa, Ngaku Tak Mau Diomeli

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.

Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.

Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut.

Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved