Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Divonis 9 Tahun Penjara, Sedangkan Rekannya 5 Tahun, Bagaimana dengan Abu Rara Sendiri?

Divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Medan
Kehidupan sehari-hari Abu Rara menurut warga Medan, Abu Rara adalah penusuk Menko Wiranto di Banten 

Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.

Hal itu lantaran ia mengaku tidak terlibat Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oleh karenanya ia meminta hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).

Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara, Abu Syamsuddin, dan Fitri Adriana. (m24)

10 Negara Ini Diprediksi Akan Alami Pertumbuhan Ekonomi Terburuk Tahun Ini, Indonesia Bagaimana?

Berikut Ini Tahap Pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Lewat Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini

Jawa Timur Terbanyak di Indonesia, Presiden Joko Widodo Minta Kasus Covid-19 Turun dalam 2 Minggu

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul " Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara? "

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved