Kasus Novel Baswedan
Pengacara Sindir Pimpinan KPK yang Hanya Diam Tak Peduli dengan Nasib Novel Baswedan
Mereka, lanjut dia, tidak menyampaikan protes terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
"Sedang melakukan praktik-praktik korupsi untuk mencari uang dengan jumlah besar, itu pasti benci."
"Saya bisa memahami kalau itu benci, dan itu logis," imbuhnya.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.
Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri, dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja.
Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.
Dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel Baswedan.
Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel Baswedan. (Ilham Rian)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Heran Pimpinan KPK Seolah Tidak Peduli Nasib Novel Baswedan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/21/kuasa-hukum-heran-pimpinan-kpk-seolah-tidak-peduli-nasib-novel-baswedan