Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Pengacara Sindir Pimpinan KPK yang Hanya Diam Tak Peduli dengan Nasib Novel Baswedan

Mereka, lanjut dia, tidak menyampaikan protes terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). 

Kali ini, Novel merasa heran ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

"Saya juga agak heran. Yang pertama, kasus ini kalau benar bahwa dia adalah berbuat menyerang saya, yang aparatur sedang bekerja, ini kan' memalukan institusi (Polri)."

"Dan ini dibela, ok kalau dibela itu memang haknya dia katanya," kata Novel Baswedan ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel Baswedan mencontohkan kasus yang bisa saja menjerat anggota Polri, seperti polisi yang kena kasus narkoba.

Menurut dia, tidak banyak anggota Polri yang sampai dibela seorang jenderal.

"Tapi kalau di aturannya, yang saya dengar di peraturannya disebutkan bahwa kalau kaitan dengan tugas. Kalau serang saya kan' bukan tugas."

"Yang kedua kita lihat lagi, yang ngebela jenderal loh, turun langsung," tuturnya.

Novel Baswedan bisa memaklumi sesama anggota Polri berkewajiban menjaga nama baik institusi.

Namun, ia mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat Rahmat dan Ronny sangat diperhatikan.

Apa lagi, ia menggarisbawahi, ketika tim Divisi Hukum Polri menyebut kerusakan pada mata kirinya disebabkan salah penanganan.

"Kalau dilakukannya membabi buta begitu justru malah mencemarkan nama baik Polri."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved