Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Pengacara Sindir Pimpinan KPK yang Hanya Diam Tak Peduli dengan Nasib Novel Baswedan

Mereka, lanjut dia, tidak menyampaikan protes terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Novel Baswedan, yakni Saor Siagian merasa heran dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soar Siagian menilai pimpinan KPK tidak menyuarakan kepeduliannya terkait nasib yang dialami oleh Novel Baswedan.

Mereka, lanjut dia, tidak menyampaikan protes terkait tuntutan ringan terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Yang kami heran bahwa (pimpinan) KPK tidak pernah peduli dan bahwa di sisi lain ini kinerja Novel Baswedan,

tetapi KPK tidak pernah peduli dengan ini," kata Saor dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020).

Pengacara Novel Baswedan, Soar Siagian
Pengacara Novel Baswedan, Soar Siagian (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Menurutnya, KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri seharusnya menerapkan obstruction of justice untuk menjerat pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel.

Hal itu juga selaras dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Oleh karena itu, dengan apa yang dulu disarankan dengan Komnas HAM itu KPK bisa gunakan itu obstruction of justice, dan saya kira ini kesempatannya," jelasnya.

Ia menuturkan saat ini juga sudah banyak terkait ancaman yang diterima oleh sejumlah petinggi KPK lainnya.

"Hingga saat ini, pelakunya masih belum tertangkap.

"Saya kira kawan-kawan, Pak Agus (mantan ketua KPK, Red) dan Pak Laode (Komisioner KPK, Red) yang juga diserang.

"Saya masih ingat itu bahwa polisi kan berjanji tapi schedule-nya bahwa tanggal tanggal sekian akan saya tangkap dan saya informasikan siapa pelakunya," pungkasnya.

(*)

Dua Pelaku Penyerangnya Dibela Jenderal Bintang 2

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menunjukkan keanehan dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kali ini, Novel merasa heran ada jenderal polisi bintang dua menjadi pengacara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

"Saya juga agak heran. Yang pertama, kasus ini kalau benar bahwa dia adalah berbuat menyerang saya, yang aparatur sedang bekerja, ini kan' memalukan institusi (Polri)."

"Dan ini dibela, ok kalau dibela itu memang haknya dia katanya," kata Novel Baswedan ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Novel Baswedan mencontohkan kasus yang bisa saja menjerat anggota Polri, seperti polisi yang kena kasus narkoba.

Menurut dia, tidak banyak anggota Polri yang sampai dibela seorang jenderal.

"Tapi kalau di aturannya, yang saya dengar di peraturannya disebutkan bahwa kalau kaitan dengan tugas. Kalau serang saya kan' bukan tugas."

"Yang kedua kita lihat lagi, yang ngebela jenderal loh, turun langsung," tuturnya.

Novel Baswedan bisa memaklumi sesama anggota Polri berkewajiban menjaga nama baik institusi.

Namun, ia mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat Rahmat dan Ronny sangat diperhatikan.

Apa lagi, ia menggarisbawahi, ketika tim Divisi Hukum Polri menyebut kerusakan pada mata kirinya disebabkan salah penanganan.

"Kalau dilakukannya membabi buta begitu justru malah mencemarkan nama baik Polri."

"Contohnya begini, dalam pembelaan disebutkan bahwa mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan."

"Kata-kata itu, salah penanganan, harus berbasis ilmu pengetahuan."

"Contohnya begini, kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung."

"Jadi kalau pembelaan juga mesti ingat ada hal-hal yang terkait pembelaan, tapi menjaga nama baik institusi juga penting," paparnya.

Poin lain yang digarisbawahi Novel Baswedan adalah soal terdakwa yang mengaku menyerang dirinya dengan alasan dendam pribadi, menganggap Novel Baswedan menyerang institusi Polri.

Novel Baswedan pun tak memercayainya.

"Saya kok tidak percaya ya. Logikanya begini, ini bisa dikonfirmasi dengan Polri."

"Saya percaya institusi Polri, karena saya sering interaksi apalagi bersama anggota Brimob."

"Saya pernah beberapa kali berkegiatan operasi bersama anggota Brimob," kata Novel Baswedan.

Rahmat dan Ronny berasal dari satuan Brigade Mobil (Brimob).

Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (WARTA KOTA/ADHY KELANA)

Menurut Novel Baswedan, anggota Brimob biasanya memiliki idealisme dan disiplin yang baik.

Anggota Brimob juga, kata dia, hidup dalam kesederhanaan.

"Anggota Brimob yang hidupnya sederhana, dan saya belum pernah mendengar ada anggota Brimob yang menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya untuk korupsi, karena memang tidak ada."

"Terus kalau dikatakan dianggapnya saya menyerang segala macam, terus benci, tidak masuk akal."

"Kalaupun ada anggota Polri atau pejabat siapapun dia, yang benci dengan perilaku saya memberantas korupsi, tentulah dia sedang melakukan itu."

"Sedang melakukan praktik-praktik korupsi untuk mencari uang dengan jumlah besar, itu pasti benci."

"Saya bisa memahami kalau itu benci, dan itu logis," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.

Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri, dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja.

Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.

Dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel Baswedan.

Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel Baswedan. (Ilham Rian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Heran Pimpinan KPK Seolah Tidak Peduli Nasib Novel Baswedan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/21/kuasa-hukum-heran-pimpinan-kpk-seolah-tidak-peduli-nasib-novel-baswedan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved