Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Surat Jalan 'Covid-19' Dikenai Tarif Rp 30 Ribu, Pria Ini Bikin Surat Terbuka ke Bupati Minut

Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30.000

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Ilustrasi Stop Pungli 

Ia pun berinisiatif menyampaikan surat terbuka ke Bupati Minut agar memperhatikan pelayanan aparat pemerintah desa.

Surat itu ia sampaikan lewat media sosial, beserta video

"Saya ingin sampaikan sebgai warga yang berkedudukan di wilayah Minahasa Utara kiranya mendapatkan perlakuan dan persamaan yang sama, artinya walaupun kami ber-KTP luar penduduk setempat kiranya mendapat pelayanan yang prima dan memuaskan dari pemerintah desa setempat," ujarnya

Intan Wenas, Hukumtua Desa Watutumou 3 pun memberikan klarifikasi atas insiden surat jalan tersebut, ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id.

Hukumtua Intan menjelaskan, dalam rangka penanganan covid-19 masyarakat desa tidak perlu mengambil surat pengantar dari pala (kepala jaga) , tapi perlu menginformasikan ke pala terlebih dahulu agar bisa tercatat di buku wilayah

Penyaluran Sembako Tahap II Bakal Dikawal TNI-Polri, Penerima BST dan BLT Tak Lagi Menerima

"Pala wajib tahu bahwa warganya ada yang melakukan perjalanan untuk kepentingan riwayat perjalanan," ujarnya

Segala pengurusan surat di kantor wajib menyertakan kartu keluarga untuk kepentingan pembuatan surat karena setiap surat akan dituliskan NIK dan nama sesuai identitas

Ia mengungkapkan, Pemdes hanya mengeluarkan surat keterangan bepergian sesuai nama yang tertera dalam kartu keluarga.

Memperhatikan banyaknya warga yang mengurus surat keterangan bepergian, dan untuk mempercepat pelayanan maka surat itu diterbitkan untuk 1 KK dan bisa di fotokopi sesuai kebutuhan

"Surat keterangan bepergian gratis untuk warga desa," tegasnya.

Jadi Ibu Tiri yang Baik, Zaskia Gotik Terima Surat Cinta dari Anak Sirajuddin: Love You Guys

Surat keterangan bepergian hanya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang dengan cukup membawa surat yang lama sehingga tidak perlu lagi membawa KK.

Intan menjelaskan, dalam rangka upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid19 yang angka pasien di Sulut semakin bertambah, maka pelayanan kantor setiap hari kerja (Senin-Jumat) jam 09:00-12:00

"Semua orang tentunya ingin pelayanan yang cepat, tapi perlu diingat bahwa Pemdes telah jauh-jauh hari sebelumnya mengimbau masyarakat untuk segera mengurus surat keterangan bepergian,tetapi jumlah respons sangat sedikit," kata dia.

Sejak Kota Manado memberlakukan surat keterangan bepergian, kantor desa dipadati dengan masyarakat yang ingin dilayani dengan cepat, dan bebas biaya.

Warga Desa Kayumoyondi Telah Menerima BST Tahap II

"Untuk itu kami meminta pengertian karena jumlah perangkat desa sangat terbatas dan masih banyak tugas lain yang perlu kami kerjakan," sebut dia

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved