Update Virus Corona Sulut
Surat Jalan 'Covid-19' Dikenai Tarif Rp 30 Ribu, Pria Ini Bikin Surat Terbuka ke Bupati Minut
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30.000
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Rogen Kantrake, Seorang Pria yang berdomisili di Minut membongkar praktik diduga pungutan liar (pungli) pembuatan surat keterangan perjalanan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ketika hendak membuat surat jalan dari desa dengan maksud dokumen pelengkap masuk ke Kota Manado, ia dimintai tarif pembuatan surat Rp 30.000 oleh oknum aparat desa.
Tak sekadar penyataan semata, Rogen melengkapi dengan bukti video interaksinya dengan kepala jaga serta oknum petugas desa ketika ia mengurus surat perjalanan tersebut, Kamis (11/6/2020)
Kepada tribunmanado. co. id, Minggu (14/6/2020), Rogen mengisahkan kronologis kejadian
11 juni 2020, ia mengambil surat pengantar dari Kepala Jaga IV, selanjutnya pengantar itu dibawa ke Kantor Desa agar surat keterangan jalan bisa dikeluarkan.
• Waketum Gerindra Doakan OD-SK Dua Periode, Begini Respons Gerindra Sulut
Setelah sampai di kantor desa, ia menyampaikan ke petugas mau urus surat keterangan jalan dari desa dengan tujuan masuk manado,
"Saat bertanya ke petugas, surat jalan ini apakah bayar? Jawaban petugas bayar Rp.30.000," ujarnya.
Dari penjelasan oknum petugas tersebut dana Rp 30.000 dikenakan bagi warga yang ber-KTP bukan penduduk setempat
Ia memang ber-KTP Kota Manadp, namun berdomisili sementara di Desa Watutumou 3 setelah mengurus keterangan tinggal untuk jangka waktu 6 bulan
• Petarung Asal Brasil Minta McGregor Batalkan Pensiun: Anda Cari Lawan Bertarung, Sayalah Orangnya
"Waktu saya urus keterangan tinggal sementara ini pun saya bayar Rp 100.000," ujarnya.
Namun, oknum petugas desa itu bersikukuh tarif surat jalan bagi warga berstatus KTP luar daerah dikenai Rp 30.000 sudah sesuai peraturan desa
Rogen mengaku sempat berdebat dengan oknum petugas tersebut. Dasar argumennya bertentangan dengan UU No.l 24 Tahun 2013 Pasal 79a, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak dipungut biaya
"Saya bilang ini pungli, " kata dia.
Usai berdebat ia meninggalkan kantor desa sembari meninggalkan surat pengantar dengan harapan dikeluarkan surat jalan tanpa membayar tarif.
• Tim Maleo Ringkus Pelaku Penggelapan dan Pembeli Sepeda Motor Curian
Belakangan, permohoman pembuatan surat jalan itu tidak lagi dilayani pemerintah desa, sempat pun dikonfirmasikan itu kepada petugas desa dan kepala jaga.