Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Cabul di Bolsel

Pemuda Tabilaa Yang Hamili Remaja Desa Tolotoyon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Sahroni jika terbukti, maka terlapor melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Istimewa
Iptu Sahroni Derasyid ketika ditemui Tribun Manado belum lama ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Hukuman berat menanti terlapor persetubuhan anak, ada Desa Tabilaa berinsial FM (20).

FM yang dilaporkan ke Polres Bolsel karena kasus pencabulan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pernyataan tersebut dituturkan Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Sahroni Derasyid, ketika dihubungi Tribun Manado.

Thermal Gun Tak Akurat? Kata Pakar Bukan Alat yang Tepat Deteksi Suspect Covid 19

Rincian 16 Pasien Positif Covid-19 di Sulut Sabtu 13 Juni, Kota Manado 13 Kasus

Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Kepada Pak Presiden Joko Widodo dengan Segala Kerendahan Hati

Menurut Sahroni jika terbukti, maka terlapor melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," aku Sahroni.

Ia mengaku sudah menerbitkan surat pemanggilan tersangka.

"Sudah saya tandatangani tadi, sekarang sementara diantar oleh anggota," ucapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Bolaang Uki tersebut menegaskan jika pihaknya serius dalam menangani kasus tersebut.

"Sangat serius, karena ini kasus anak dibawa umur," ucapnya.

Indahnya Hutan Bambu Ahopsan, Wisata Unik ala The King: Eternal Monarch

Atta Halilintar Kini Beri Dukungan ke Aurel Hermansyah: Bersama Kita Mampu

Marc Marquez Jadi Penyebab Pembalap MotoGP Mengubah Tradisi Latihan

Sebelumnya diketahui, Seorang ibu menggunakan hijab berwarna pink, datang bersama seorang remaja perempuan memakai hijab hitam, ke Kantor Polres Bolsel.

Kedatangan ibu tersebut ternyata untuk melaporkan seorang pemuda berinisial FM (20an) asal Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.

Sang ibu melaporkan FM karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 17 tahun.

Dari laporan yang diadukan ke Polres Bolsel, FM ternyata sempat membawa lari anak gadis tersebut sebanyak tiga kali.

China Kembali Jadi Sorotan Setelah Ditemukan Ratusan Kucing yang Siap Disembelih

Ketua MPR Bambang Soesatyo Bantu Suarakan Keadilan Sosial Bagi Rakyat Papua

Istri Bongkar Borok Sang Suami, Curiga saat Mendengar Pelaku Suruh Anak Gadisnya Pakai Baju Lagi

Bahkan FM sempat membawa korban ke Gorontalo.

Yang terakhir, pada 8 Juni 2020, korban kembali dibawa kabur oleh terlapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved