Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Karena Emosi, Bocah 12 Tahun Dibakar Hidup-hidup Ayahnya, Sempat Mematikan Api, Tapi Tak Tertolong

Kabarnya seorang Bocah 12 Tahun tewas mengenaskan karena dibakar hidup-hidup orleh ayahnya sendiri.

Net
Ilustrasi 

"Tersangka pun berusaha menolong korban dengan mengambil air dan tumpah.

Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tuturnya.

Akhirnya korban dan tersangka dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan pertolongan.

Namun korban tidak dapat tertolong saat hendak dirujuk ke RSU Sarjito lantaran mengalami luka bakar hampir 90 persen tubuhnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny menambahkan, apa pun alasan tersangka, perbuatannya telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Henny.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menghilangkan HP miliknya.

Tersangka juga mengatakan jika korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

Hal ini dikuatkan dengan hasil keterangan yang digali dari para saksi, terdiri dari keluarga, teman dan tetangganya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.

Berhasil Atasi Covid-19, Selandia Baru Umumkan Kemenangannya atas Virus Corona

Elektabilitas Prabowo Turun, Jubir: Beliau Tidak Memberi Perhatian Serius soal Survei Popularitas

Dibuat dari Bahan Herbal, Immunity Sandesh Diklaim Mampu Meningkatkan Imunitas untuk Lawan Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved