News
Terkait Kasus Novel Baswedan, ICW Minta 'Amicus Curiae' Dikabulkan PN Jakarta Utara
ICW divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan 'amicus curiae'
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Kabarnya dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan 'amicus curiae' terkait perkara kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Amicus curiae dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
• Perdana Menteri Singapura: Peran Keamanan dari AS di Asia Pasifik Tak Bisa Digantikan China
• Gerbong Kereta Api Mewah yang Diviralkan Wanita Cantik di TikTok, Ternyata Langganan Presiden Jokowi
• Tak Percaya Virus Corona, Pria Ini Nekat Temani 4 Pasien Positif: Beta Mau Buktikan Kebenaran

"Kami berharap amicus curiae ini dapat dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Upaya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani sebagai penyidik KPK.
"Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.
Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.
Merujuk catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan.
Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban.
Serangan yang dialami Novel semestinya tidak hanya dipandang sekadar penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa melainkan pembunuhan berencana.

Dia menduga di dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta penyiraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan.
Keempat, sketsa yang dirilis Polri berbeda dengan wajah dua terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.
Menurut ICW, hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Kelima, ada tiga barang bukti penting yang tidak dihadirkan secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan yaitu botol yang digunakan untuk membawa air keras, baju gamis milik Novel, dan rekaman CCTV di sekitar rumah Novel.
"Padahal tiga barang bukti itu mempunyai nilai penting untuk sampai pada aktor penyiram air keras sebenarnya".