Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Terkait Kasus Novel Baswedan, ICW Minta 'Amicus Curiae' Dikabulkan PN Jakarta Utara

ICW divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan 'amicus curiae'

Editor: Glendi Manengal
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Kabarnya dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan 'amicus curiae' terkait perkara kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Amicus curiae dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

Perdana Menteri Singapura: Peran Keamanan dari AS di Asia Pasifik Tak Bisa Digantikan China

Gerbong Kereta Api Mewah yang Diviralkan Wanita Cantik di TikTok, Ternyata Langganan Presiden Jokowi

Tak Percaya Virus Corona, Pria Ini Nekat Temani 4 Pasien Positif: Beta Mau Buktikan Kebenaran

Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

"Kami berharap amicus curiae ini dapat dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan terdakwa yang menghalangi proses hukum.

Upaya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani sebagai penyidik KPK.

"Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.

Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.

Merujuk catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan.

Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban.

Serangan yang dialami Novel semestinya tidak hanya dipandang sekadar penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa melainkan pembunuhan berencana.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menduga di dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta penyiraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan.

Keempat, sketsa yang dirilis Polri berbeda dengan wajah dua terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

Menurut ICW, hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Kelima, ada tiga barang bukti penting yang tidak dihadirkan secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan yaitu botol yang digunakan untuk membawa air keras, baju gamis milik Novel, dan rekaman CCTV di sekitar rumah Novel.

"Padahal tiga barang bukti itu mempunyai nilai penting untuk sampai pada aktor penyiram air keras sebenarnya".

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved