Kasus Penyiraman Air Keras
Ronny Bugis Ceritakan Tentang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Terungkap di Pengadilan
Info terbaru perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Seorang terdakwa memberikan keterangannya.
Editor:
Handhika Dawangi
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DETIK-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras Versi Terdakwa Ronny Bugis, Mengaku Cuma Ikuti Arahan,