Kasus Penyiraman Air Keras
Ronny Bugis Ceritakan Tentang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Terungkap di Pengadilan
Info terbaru perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Seorang terdakwa memberikan keterangannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keterangan lengkap terdakwa Ronny Bugis terkait insiden Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan.
Disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut.
Dia melakukan perbuatan tersebut bersama Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, 11 April 2017.
"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang."
"Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa, waktu jamnya saya tidak ingat."
"Kurang lebih sekitar jam 5 dini hari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.
Ronny menceritakan kronologi insiden penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Peristiwa berawal saat Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah 10 tahun tinggal di Asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi."
"Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dini hari, saya sedang tidur di asrama."
"Tahu-tahu Rahmat Kadir datang dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading, untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," tutur Ronny.
Dia memenuhi permintaan tersebut.
Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.