Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyiraman Air Keras

Ronny Bugis Ceritakan Tentang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Terungkap di Pengadilan

Info terbaru perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Seorang terdakwa memberikan keterangannya.

WARTA KOTA/ADHY KELANA
Dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RM dan RB, keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat,".

Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.

Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.

"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan."

"Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.

Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seorang pria berjalan kaki.

Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.

Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.

Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.

Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.

"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng."

"Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," bebernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved